Sejarah
Berdasarkan hasil survey Fakultas Kehutanan UNMUL dan The Nature Conservancy (TNC), telah menemukan 600 sarang orangutan di lokasi EKS HPH PT.GRUTI III. Kemudian Pemerintah Daerah berencana menetapkan wilayah yang merupakan Eks HPH PT. GRUTI III yang luasnya mencapai 38.000 ha menjadi Hutan dengan tujuan Khusus (HTK). Karena daerah ini masuk wilayah adat Suku Dayak Wehea Desa Nehas Liah Bing, maka masyarakat adat Dayak Wehea mengambil alih.

Pada tanggal 05 November 2004 Lembaga Adat Wehea dan Masyarakat Adat Dayak Wehea mengadakan rapat adat di Desa Nehas Liah Bing dan mengundang suku Dayak di tiga (3) Kecamatan, Kecamatan Muara Wahau,Kecamatan Telen dan Kecamatan Kongbeng, dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kutai Timur, Kepala Dinas Kehutanan dan The Nature Conservancy (TNC).
Kesimpulan rapat adalah:
- Karena hutan ini terletak dalam wilayah Tanah Adat Desa Nehas Liah Bing, maka pengelolaan diserahkan kepada Dayak Wehea Nehas Liah Bing
- Kemudian Hutan Lindung Wehea dinamakan “KELDUNG LAS WEHEA LONG SEKUNG METGUEN”.
Pada tanggal 09 November 2004 Lembaga Adat Wehea dan Masyarakat Adat Dayak Wehea Desa Nehas Liah Bing meresmikan Keldung Las Wehea Long Sekung Metguen ini secara adat dan menanam sepasang patung ulin laki dan perempuan, yang diberi nama patung laki adalah JOD BLIE dan patung perempuan HONG NAH, yang menanam patung tersebut dulu pernah hidup di daerah ini untuk menjaga Hutan Lindung Wehea.